HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo secara bertahap tetap mempersiapkan pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) Songgorungi Nguter-Plumbon Mojolaban sepanjang 24 kilometer.
Hal mendasari tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031.
Dalam aturan tersebut ditegaskan mengenai pembangunan jalur lingkar dan bukan jalan tol.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Burhan Surya Aji, Senin (9/1/2023) mengatakan, Pemkab Sukoharjo tetap memprioritaskan rencana pembangunan JLT.
Setiap tahun tahapan selalu dilaksanakan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Besarnya kebutuhan dana pembangunan JLT membuat pelaksanaanya dilakukan secara bertahap.
Pemkab Sukoharjo sudah merencanakan pembangunan JLT sejak tahun 2017 lalu dan diawali dengan penyusunan dasar aturan pelaksanaan kegiatan berupa Perda RTRW nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031.
Tahapan berikutnya kemudian dilakukan pembebasan lahan atau pengadaan tanah untuk pembangunan JLT serta infrastruktur pendukung lainnya.
Khusus untuk pengadaan tanah telah terselesaikan semua kebutuhan sampai akhir tahun 2022 dengan realisasi anggaran Rp118 miliar.
Tanah untuk pembangunan JLT sekarang telah dikuasai Pemkab Sukoharjo dan tinggal menunggu pelaksanaan pembangunan saja.
Pemkab Sukoharjo juga telah melakukan pembangunan infrastruktur pendukung JLT berupa jalan tembus Sugihan-Paluhombo Bendosari sepanjang 6 kilometer di tahun 2022.
Baca Juga: Seniman musik meriahkan pembukaan pameran lukisan di Studio Kalahan, ada teman Soimah