Sangat merugikan buruh FPB Sukoharjo tolak Perpu Cipta Kerja

- Senin, 9 Januari 2023 | 11:30 WIB
IIustrasi: AHY mengkritisi terbitnya Perppu Cipta kerja (Foto: dokumentasi Partai Demokrat)
IIustrasi: AHY mengkritisi terbitnya Perppu Cipta kerja (Foto: dokumentasi Partai Demokrat)


HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penolakan serupa sebelumnya sudah dilakukan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Meski Undang Undang Cipta Kerja sudah diganti menjadi Perpu namun buruh di Sukoharjo tetap menolak karena keberadaan aturan tersebut sangat merugikan.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (9/1/2023) mengatakan, FPB Sukoharjo yang berisi sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukoharjo satu suara menolak dengan keras keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga: Meski PPKM telah dicabut, Dinkes Boyolali tetap dorong masyarakat lengkapi vaksinasi Covid-19

Sebab keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti menjadi Perpu Cipta Kerja tetap tidak memihak buruh dan sangat merugikan.

"Sejak awal FPB Sukoharjo sudah menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang diganti menjadi Perpu Cita Kerja tidak ada perubahan sama sekali. Tetap memberatkan dan merugikan buruh. Jelas kami tolak," ujarnya.

FPB Sukoharjo sejak awal ditegaskan Sukarno sudah menyuarakan penolakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja karena merugikan buruh. Harapannya Undang-Undang Cipta Kerja bisa dicabut. Namun yang terjadi justru muncul aturan pengganti yang pada intinya masih sama merugikan buruh.

Baca Juga: Seniman musik meriahkan pembukaan pameran lukisan di Studio Kalahan, ada teman Soimah

"Sebenarnya dari putusan MK itu harus memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja tapi justru dikeluarkan Perpu Cipta Kerja yang mana masih belum memihak buruh. Banyak aturan merugikan buruh disana," lanjutnya.

Sukarno mencontohkan kerugian buruh seperti terkait uang pensiun dan status pekerja atau buruh kontrak. "Kalau buruh atau pekerja itu statusnya kontrak maka akan seterusnya kontrak. Jelas ini merugikan buruh. Harusnya bisa diangkat menjadi buruh atau pekerja tetap," lanjutnya.

FPB Sukoharjo terkait penolakan Perpu Cipta Kerja berencana akan meminta audiensi dengan DPRD Sukoharjo. Pengurus FPB Sukoharjo masih melakukan persiapan dan koordinasi dengan sekretariatan dewan Sukoharjo.

Baca Juga: Cegah korban jiwa, Polres Sukoharjo terjunkan Bhabinkamtibmas edukasi larangan jebakan tikus listrik

"Buruh akan kembali menyampaikan aspirasi penolakan Perpu Cipta Kerja. Sama seperti dulu saat menolak Undang-Undang Cipta Kerja," lanjutnya.

Sukarno, mengatakan, ada banyak aturan yang sangat merugikan buruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi berpedoman pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Halaman:

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X