HARIAN MERAPI -Polres Sukoharjo menerjunkan Bhabinkamtibmas di semua desa dan kelurahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya petani terkait larangan penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik.
Sebab penggunaan alat tersebut rawan menimbulkan korban jiwa. Pencegahan dilakukan sejak dini agar masyarakat lebih paham.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (9/1) mengatakan, Polres Sukoharjo gencarkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik karena sangat berbahaya.
Alat tersebut sebelumnya sering digunakan petani disekitar area sawah untuk menangkap tikus karena menjadi hama perusak tanaman padi. Penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik sangat berbahaya baik bagi petani maupun orang lain di sekitarnya.
Baca Juga: Catatan Hendry CH Bangun, Wartawan Bergelar Doktor,
Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian burul sampai rawan menimbulkan korban jiwa. Sebab listrik yang digunakan pada jebakan tikus bisa mengenai orang lain.
Kapolres menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada setiap desa untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
Para Bhabinkamtibmas disemua desa dan kelurahan dipastikan turun memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Hal sama juga dibantu oleh anggota Polsek setempat.
"Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya," ujarnya.
Menurut Kapolres, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum. Sebab orang yang terkena jebakan tikus bisa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang pada alat tersebut.
"Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa," lanjutnya.
Polres Sukoharjo berharap setelah kegiatan edukasi serta sosialiasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas bisa dipatuhi masyarakat khususnya petani. Dengan begitu kedepan tidak ada lagi penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik.