"Saya kira itu adalah hak masyarakat, tidak jadi soal bagi paguyuban, dan kami tentunya tidak akan menghalang-halangi," ujarnya.
Baca Juga: Para pelancong, silahkan simak informasi prakiraan cuaca jalur darat Jawa Tengah dari BMKG
Menurutnya, adanya warga yang menerima UGR itu menjadi bukti bahwa Masterbend tidak pernah melakukan pemaksaan.
Meskipun demikian, katanya, warga pemilik 151 bidang yang sedang berproses hukum, tetap menunggu adanya putusan PK.
Warga selaku pemohon PK, katanya, berharap nilai UGR bisa disamakan dengan besaran ganti rugi yang sudah diterima warga kawasan tapak bendungan lainnya.
"Harapan kami putusan PK sudah turun awal tahun dan semoga hasilnya sesuai dengan keinginan warga," tegasnya.
Belasan warga Desa Guntur itu, meneruma UGR dengan nilai total kurang lebih Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Siapkan kredit sangat lunak, Bank BPD DIY sasar generasi milenial
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Andri Kristanto mengatakan, besaran UGR yang diterima warga bervariasi.
Nilai terbesar kurang lebih Rp 260 juta, sedangkan terkecil Rp 97 ribu.
"Memang ada yang dapat Rp 97 ribu, karena tanah yang kena hanya satu meter persegi," ungkapnya.
Menurutnya, puluhan warga tersebut menerima UGR setelah mereka menyatakan kesediaannya.
Tim pengadaan tanah berkoordinasi untuk melakukan pembayaran terhadap lahan tersebut.
Baca Juga: Bener Expo 2022 tampilkan stand produk makanan ringan, kerajinan tangan hingga Bendungan Bener
Sementara untuk 151 bidang lainnya, kata Andri, masih menunggu proses hukum yang berjalan di MA.