HARIANMERAPI - Aipda AL, oknum polisi anggota Polres Purworejo tidak hanya akan mendapat hukuman disiplin saja.
Aipda AL oknum polisi Polres Purworejo dihukum pelanggaran disiplin berat dengan saksi pemberhentian tidak dengan hormat dari satuannya.
Aipda AL oknum polisi Polres Purworejo yang dipecat karena selingkuhi istri orang, juga terancam hukuman pidana perzinahan.
Baca Juga: Aipda AL oknum polisi anggota Polres Purworejo dipecat dari satuannya, ini dia penyebabnya!
Aipda AL dipecat dari satuannya karena terbukti melakukan perselingkungan.
Anggota berpangkat Aipda itu diberhentikan dengan tidak hormat dalam apel di Mapolres Purworejo, Selasa 8 November 2022.
Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, disaksikan puluhan perwira dan anggota polres.
Dalam apel, kapolres membacakan amanat pemberhentian AL sebagai anggota Polri.
Disebutkan, PTDH itu merupakan bentuk komitmen pimpinan Polda Jateng dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo waspadai subvarian Omicron XBB, masyarakat diingatkan soal vaksin
Polri, katanya, merupakan bagian dari aparatur penegak hukum di Indonesia. Kendati demikian, lanjutnya, Polri juga tidak bisa lepas dari jerat hukum.
"Apa yang dilakukan Aipda AL sudah melanggar norma agama dan hukum, serta sangat bertolak belakang dengan tugas Polri sebagai aparat penegak hukum," tuturnya.
Usai pembacaan amanat PTDH, kapolres melepas seragam dan tanda kepangkatan Aipda AL, kemudian menggantinya dengan pakaian batik.
Kapolres Purworejo menjelaskan, Aipda AL dilaporkan melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial A oleh suami wanita tersebut yang berinisial Sertu A.