Wanita tersebut tinggal di Kecamatan Loano, yang juga merupakan lokasi dinas Aipda AL sebelum dipecat, yakni lingkungan Polsek Loano.
Baca Juga: Jembatan ambrol di Kalasan Sleman saat hujan deras, satu warga sempat terbawa arus, ini kronologinya
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Purworejo pada Februari 2022.
"Terlibat perbuatan tercela, awalnya tertangkap basah oleh, diamankan ke polres dan dilakukan sidang disiplin," katanya.
Sidang disiplin memutuskan Aipda AL melakukan pelangaran berat dan di-PTDH.
"Kemudian, pada April 2022, yang bersangkutan mengajukan banding dan kemudian ditolak. Aipda AL tetap di-PTDH," tuturnya.
Bahkan, lanjutnya, suami korban juga melaporkan Aipda AL melakukan tindak pidana perzinahan.
"Untuk perzinahan sedang diproses, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Aipda AL menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
Aipda AL terancam pidana penjara paling lama 9 bulan.***