Selanjutnya, pembicara lainnya juga menyuarakan pentingnya kekoherensian pengembanan hukum. Dr. T.M. Luthfi Yazid menekankan pentingnya menata ulang negara hukum yang bersandar pada Pancasila dan Konsitusi. Sebab a constitution without constitutionalism tak ada artinya.
Gagasan ini mendapat tanggapan positif dari panelis dan peserta conference lainnya, seperti Prof. Dr. O.K. Saidin dari Sumatera Utara, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumberdaya berbasis keadilan yang sesungguhnya. Bukan sekadar artificial ungkapan dan jargon-jargon yang menyesatkan dan menipu publik.
Menanggapi hal ini, Hayyan ul Haq, SH, LL.M, Ph.D menyatakan pentingnya penyelenggaraan semua urusan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bersandar pada Pancasila dan Konstitusi. Ia mengingatkan pentingnya semua elemen bangsa untuk berinteraksi, bekerjasama dan bertransformasi bersama dengan melekatkan Pancasila sebagai jiwa sekaligus fondasinya. Hal ini didasarkan atas pemahaman bahwa Pancasila bukan saja sebagai the way of life, seperti kata Bung Karno, tetapi juga sebagai “takdir” dalam kehidupan bersama kita (Collective Destiny) di Indonesia.
Hal ini didasarkan atas world realms yang menunjukkan realita bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan. Oleh karena itu, ia mengakui dengan tulus bahwa eksistensi kehidupannya merupakan anugerah dari kemahakuasaan tuhannya. Sehingga sangat logis, jika eksistensi dan kebebasan berperilaku, bersikap dan bertindak dari manusia Indonesia itu harus melekatkan nilai-nilai ketuhanan, yang berkeadaban.
Sila kedua ini merupakan konsekuensi logis dari pemahaman terhadap eksistensi manusia dalam kehidupan bersama yang terikat dengan nilai-nilai Ilahiah, seperti kebaikan, kebenaran, kejujuran, keseimbangan, keutuhan keberlanjutan, dan seterusnya. Secara faktual, kehidupan bangsa Indonesia yang berkeadaban itu tidak berhenti sampai pada kehidupan bersama saja, tetapi sebagai bangsa yang bertujuan, untuk mewujudkan cita-cita keadilan social dengan membentuk wadah yaitu NKRI yang diikat oleh prinsip persatuan Indonesia.
Pemahaman atas konsep persatuan Indonesia ini harus dipahami secara utuh dan komprehensif. Bukan persatuan dalam konteks territorial saja, tetapi dalam konteks cara pandang yang utuh, termasuk carapandang geo-politik. Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa Pancasila sebagai jawaban atas eksistensi kehidupan manusia, baik sebagai individu, ataupun bagian dalam kehidupan bermasayarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan berdasar prinsip musyawarah.
Baca Juga: Anjing pelacak dilibatkan dalam sterilisasi gereja jelang Nataru di Kudus
Dengan demikian, semua urusan penyelenggaraan negara harus disandarkan pada prinsip yang utuh dalam mewujudkan keadilan dengan disinari oleh cahaya ketuhanan (ilahiah) yang berkeadaban. Dengan pemahaman fondasional di atas, maka konsekwensinya, semua nilai-nilai konstitusi dan produk peraturan perundang-undangan harus diarus-utamakan secara koheren, khususnya dalam menata ulang (resetting) sistem pengembanan hukum di tanah air, guna menjamin keberlanjutan kehidupan bersama (collective sustainability of life)*