Bawaslu temukan permasalahan dalam tahapan verfak parpol peserta Pemilu 2024

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 10:15 WIB
Bawaslu RI menerangkan permasalahan selama verfak Parpol peserta Pemilu 2024 (dok. Bawaslu RI )
Bawaslu RI menerangkan permasalahan selama verfak Parpol peserta Pemilu 2024 (dok. Bawaslu RI )


HARIAN MERAPI - Lima masalah ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama tahapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan lima masalah mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Masalah pertama adalah pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga mempengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual.

Baca Juga: Horoskop peruntungan Shio Monyet dan Shio Ayam Selasa 20 Desember 2022, kehidupan sosialmu semakin kacau

Dia mengatakan hal tersebut, menimbulkan masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu. 

"Karena hal ini tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU," kata dia sebagaimana diunggah Laman Bawaslu RI.

Permasalahan kedua, kata dia hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 november 2022 mencatat 2.235 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut sebagai anggota partai politik. 

"Mereka ini tidak mengakui sebagai anggota partai politik,” kata dia.

Baca Juga: KPU Provinsi mulai menerima penyerahan dukungan calon anggota DPD, simak pembukaanya

Dijelaskan Lolly, Bawaslu menyampaikan rekapitulasi data tersebut ke KPU melalui tiga surat yaitu, surat Imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaiki data dengan jumlah 212 orang dan Nomor 392/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 28 September 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaiki data dengan jumlah 1291 orang.

Selain itu, juga surat Nomor 463/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 12 November 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaiki data dengan jumlah 1291 orang.

Permasalahan ketiga, dikemukakan yakni hasil monitoring jajaran pengawas pemilu terhadap tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.

Baca Juga: Didier Deschamps ratapi kekalahan Prancis yang teramat 'kejam'

Temuan lain berupa catatan kritis yang disampaikan Lolly, yakni sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan, lalu sejumlah 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik, 12.938 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3.198 nama dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X