Bawaslu tegaskan jaga kemandirian dalam menangani pelanggaran pemilu

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 07:30 WIB
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan Bawaslu menegaskan menjaga kemandirian, dalam menangani pelanggaran pemilu. (Dok. bawaslu.go.id)
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan Bawaslu menegaskan menjaga kemandirian, dalam menangani pelanggaran pemilu. (Dok. bawaslu.go.id)

Harian merapi - Bawaslu menegaskan menjaga kemandirian dalam membuat keputusan dalam menangani pelanggaran pemilu.

"Bawaslu selalu berupaya menjaga kemandirian dalam membuat dan mengambil segala kebijakan," kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, sebagaimana diunggah laman bawaslu.go.id.

Dia mengemukakan itu pada Workshop Nasional Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Demokrat bertema: Etika Penyelenggara dan Tata Cara Pengaduan di Bawaslu di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Aiptu Warsito, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kesugihan jadi kusir kereta kuda pengantin Kaesang-Erina

Herwyn mengatakan Bawaslu selalu berorientasi pada pemulihan hak pilih yang terganggu, menjaga kepastian kepastian hukum dengan tidak mengesampingkan nilai keadilan.

"Ini semua demi memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan laporan," terangnya.

Lebih lanjut, Herwyn meyakinkan, dalam menjaga kepastian hukum, Bawaslu bekerja dengan tidak mengesampingkan nilai keadilan, transparansi atas proses dan hasil penanganan pelanggaran.

Baca Juga: Umar Patek keluar dari penjara, Kepala BNPT : Dia akan menjadi warga negara yang baik

Dia menambahkan, dalam penanganan pelanggaran pun Bawaslu sudah menerapkan berbasis teknologi, sehingga prinsip penanganan pelanggaran pemilu yang Bawaslu miliki kini, berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut.

Agenda workshop sendiri dibuka Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan diikuti pimpinan Partai Demokrat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X