HARIAN MERAPI - Bawaslu telah menyempurnakan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Di antara penyempurnaan itu, adanya kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Perbawaslu penyempurnaan ini ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Fantastis, Polda Riau amankan 800 kg sabu dalam 11 bulan, inilah prestasi Irjen Muhammad Iqbal
"Perbawaslu ini tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018," kata Herwyn JH Malonda, sebagaimana diunggah di Bawaslu.go.id
Dia mengatakan telah mensosialisasikan adanya perbawaslu itu saat Rapat Kerja Teknis Gelombang IV dengan tema Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024” di Nusa Dua, Bali, Senin (6/12/2022).
Selain itu, kata Herwyn Perbawaslu tersebut menyatukan empat Perbawaslu, menjadi satu naskah Perbawaslu. yakni Perbawaslu 5/2019, Perbawaslu 27/2018, Perbawaslu 18/2018 dan serta Perbawaslu 18/2017.
Baca Juga: Portugal gasak Swiss 6-1, hadapi Maroko di perempat final Piala Dunia 2022
Tidak hanya itu, pria asal Sulawesi Utara itu juga mengklaim Perbawaslu 9/2022 itu juga mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern yang membuka ruang mediasi dan ajudikasi dilakukan melalui daring dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Herwyn menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa proses merupakan ruang konstitusional yang memberikan ruang pengujian administrasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.
Artikel Terkait
13 Tugas Bawaslu yang harus diketahui, termasuk pengawasan janda baru dan duda baru, pantas banyak yang minat
Bawaslu mulai siapkan strategi pengawasan, Salatiga aman konflik tapi waspadai politik uang
KIPP dorong Bawaslu Kabupaten buat inovasi IKP sesuai kebutuhan, ini alasannya
Bawaslu temukan 77 dugaan pelanggaran selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, apa saja?
Puslitbangdiklat Bawaslu rumuskan pengawasan Pemilu 2024 berdasarkan IKP