KPU Provinsi mulai menerima penyerahan dukungan calon anggota DPD, simak pembukaanya

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 09:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (dok KPU RI )
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (dok KPU RI )



HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima penyerahan dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU mengeluarkan pengumuman nomor 17/PL.01.4-PU/05/2022 tentang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Anggota DPD yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari.

Penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD oleh KPU sebagaimana ketentuan dari Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Laga kandang Piala AFF 2022, Iwan Bule upayakan hadirkan penonton di Stadion Utama Gelora Bung Karno

Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD berpedoman kepada keputusan KPU nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2024.

Sedangkan pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran berpedoman pada peraturan KPU nomor 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Diaturan itu antara lain, penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dilaksanakan di KPU Provinsi sesuai daerah pemilihan bakal calon anggota DPD.

Baca Juga: Hugo Lloris merasa kalah dalam pertandingan tinju

Masa penyerakan dilaksanakan tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan 29 Desember 2022.

Waktu penyerahan pada tanggal 16 Desember 2022 sampai 28 Desember 2022 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 16oo waktu setempat.

Waktu penyerahan pada tanggal 29 Desember 2022 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga: Hari ini Presiden lantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Bakal calon anggota DPD menyerahkan data dan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih melalui sistem informasi pencalonan.

Selain melalui sistem informasi pencalonan, bakal calon anggota DPD menyerahkan 1 rangkap bentuk fisik surat penyerahan dukungan minimal pemilih dan surat pernyataan penyerahan dukungan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X