“Bawaslu di seluruh tingkatan melaksanakan pengawasan secara melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 UU 7 Tahun 2017. Sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, seluruh jajaran Bawaslu, melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2022 ini menambahkan, selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, seluruh tingkatan Bawaslu juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu selama tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan. *