Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo meminta kepada pihak pelaksana proyek memperhatikan waktu. Sebab sisa waktu yang ada tinggal satu bulan berjalan Desember 2022. Kontrak kerja harus diselesaikan hingga maksimal akhir Desember 2022 ini.
Sisa waktu yang ada satu bulan berjalan diharapkan mencukupi kebutuhan pihak pelaksana. Sebab sejak awal proyek dikerjakan sudah dilaksanakan penandatanganan bersama perjanjian kontrak kerja.
Pemkab Sukoharjo meminta keseriusan pihak pelaksana proyek. Apabila dimungkinkan maka bisa dilakukan penambahan tenaga kerja dan jam kerja untuk mengejar ketinggalan pembangunan. Hal itu juga bisa dikoordinasikan lebih dahulu dengan melibatkan pihak OPD terkait.
Baca Juga: Disbudpar Salatiga bina puluhan pelaku kuliner, fasilitasi kerjasama Bank BNI
Pelaksana proyek juga diminta mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem. Sebab sekarang sering turun hujan deras disertai angin kencang yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan pembangunan. Curah hujan yang tinggi juga dikhawatirkan bisa berdampak pada terjadinya bencana alam.
"Waktu tetap harus diperhatikan dan kondisi cuaca ekstrem juga wajib menjadi pertimbangan. Pembangunan tetap harus berjalan dan selesai sesuai kontrak kerja," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo terus meminta laporan dari OPD terkait setiap pekan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan pembangunan. Dengan begitu maka kendala yang dihadapi bisa segera dicarikan solusi.
"Kami tetap optimis semua proyek yang direncanakan dan dikerjakan bisa diselesaikan semua sesuai kontrak kerja. Masyarakat juga bisa membantu pengawasan," lanjutnya.*