Sepeninggal relawan FPRB Juminem, santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta bangkitkan semangat ahli waris 

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 18:44 WIB
 Uang santunan BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara simbolis oleh bupati untuk ahli waris almarhumah Juminem melalui relawan FPRB Karang Tengah ( Foto-Yusron Mustaqim)
Uang santunan BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara simbolis oleh bupati untuk ahli waris almarhumah Juminem melalui relawan FPRB Karang Tengah ( Foto-Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Prapto Utomo alias Bariman (57) warga Karang Rejek RT 05 Kalurahan Karang Tengah Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul masih menyisakan kesedihan mendalam atas meninggalnya sang istri, Juminem (53) pada November 2022 lalu. 

Betapa tidak, kepergian istri yang aktif dikenal sebagai kader posyandu maupun relawan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kalurahan Karang Tengah Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul meninggalkan dua semua pihak.

Tak hanya keluarga namun rekan kader maupun relawan penanggulangan bencana.

Baca Juga: BMKG sebut gempa Garut M 6,4 tidak berpotensi tsunami meski sempat membuat warga panik

"Saya kaget, istri saya sebelumnya sehat-sehat saja, tetapi tiba-tiba meninggal dunia. Ini yang membuat saya kaget dan Ahok. Setiap pulang kerja biasanya ada istri yang menunggu di rumah sekarang sepi dan tinggal kenangan," ujar Bariman kepada Merapi, Jumat (2/12/2022).

Disela-sela kesibukannya berdagang di Pasar Imogiri, almarhum dikenal aktif sebagai kader posyandu. 

Bahkan jiwa kerelawanan ditunjukkan dengan bergabung menjadi relawan FPPR Kalurahan Karang Tengah di bagian dapur umum selama dua tahunan lebih. 

Sebagai relawan ia bekerja menyiapkan makanan untuk para relawan dalam respon bencana.

"Istri saya cuma ingin berjuang dan bisa bermanfaat bagi orang lain. Selama ini istri saya tak meminta balasan apapun. Biar Allah yang membalasnya," kenang Bariman. 

Dengan aktif sebagai relawan FPRB, Juminem tercatat sebagai salah satu relawan yang mendapat asuransi BPJS Ketenagakerjaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. 

Baca Juga: BPPTKG lakukan pengamatan aktivitas Gunung Merapi, ini hasilnya!

Sehingga saat meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta. 

Uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut rencana akan digunakan untuk biaya acara doa bagi almarhum sampai peringatan 1.000 hari.

Selain itu sisanya akan digunakan untuk menyambung hidup bersama dua anak-anak yang ditinggalkannya.

"Anak saya dua, yang satu sudah menikah tetapi satunya belum. Sehingga santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyambung hidup selanjutnya," terang Bariman yang diketahui aktif dengan anggota linmas desa ini. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X