HARIAN MERAPI - Anggota Polres Temanggung, Bripka Yuniarto dipecat dari institusi karena pelanggaran berat yang dilakukan. Upacara digelar untuk melepas anggota berpangkat Bripka itu.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Polri punya kode etik yang harus dipatuhi seluruh anggota.
Hukum sipil juga terikat pada anggota, sehingga Polri harus tunduk aturan.
Baca Juga: Korban banjir Pati butuh bantuan pakaian dalam
"Mereka yang tidak patuh, tidak mau dibina akan dijatuhi hukuman, Seperti Bripka Yuniarto yang mendapat hukuman PTDH, " kata dia, Jumat (2/12/2022).
Dia mengatakan upacara PTDH digelar Kamis (1/12/2022) lalu dan Bripka Yuniarto dirinya tidak hadir sehingga dilakukan dengan pencoretan foto, bukan pelepasan baju dinas.
Kapolres mengatakan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi tertanggal 30 November 2022 dan Bripka Yuniarto secara resmi dicopot keanggotaannya sebagai anggota Polri.
“Terhitung tanggal 30 November 2022 Bripka Yuniarto sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” kata Kapolres.
Baca Juga: Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia, ini karier politiknya
Kapolres menyampaikan upacara semacam ini tidak diharapkan, akan tetapi setelah melalui berbagai proses sidang kode etik, pertimbangan, saran pendapat, berdasarkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan sehingga putusan PTDH tersebut harus dijatuhkan sebab yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri.
“Keputusan ini merupakan tindakan tegas pimpinan polri dalam menegakkan disiplin demi kepentingan organisasi polri secara keseluruhan lebih-lebih saat ini pimpinan sangat serius dalam pembenahan internal di antaranya dalam pembinaan personel,” ucapnya.
Kapolres menambahkan bahwa pemberian penghargaan maupun penjatuhan hukuman (reward & punishment) merupakan salah satu cara pimpinan polri menghargai prestasi kinerja anggota baik itu dari fungsi opsnal maupun pembinaan tanpa memandang siapa dan dari kesatuan mana.
“Apabila mereka berprestasi maka akan diberikan reward sesuai dengan jasanya dan sebaliknya apabila melakukan pelanggaran dan mendapatkan hukuman maka akan dilakukan penjatuhan hukuman tersebut salahsatunya adalah PTDH,” ungkapnya.
Baca Juga: Gelar Safari Jumat di Sumberarum Moyudan, begini pesan Bupati Sleman
Kapolres berpesan kepada seluruh peserta upacara, apabila mengetahui Yuniarto di masyarakat mengaku atau melakukan tindakan sebagai anggota polri agar melaporkan kepada kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan.