Tenaga medis datangi DPRD DIY tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, ini alasannya

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 10:00 WIB
Tenaga kesehatan di DIY saat mendatangi DPRD DIY  (Dok DPRD DIY)
Tenaga kesehatan di DIY saat mendatangi DPRD DIY  (Dok DPRD DIY)


HARIAN MERAPI - Sejumlah dokter, perawat serta tenaga medis yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi kesehatan se-DIY, Senin (28/11/2022), mendatangi DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta.

Kedatangan mereka guna menyuarakan aspirasinya menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Mereka juga mendesak RUU dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Atas nama organisasi profesi kesehatan se-DIY, kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, karena prosesnya tidak sesuai aturan dan transaparan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia IDI DIY Joko Murdiyanto. 

Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 naik Rp 140.866,86 upah buruh di Jogja minimum Rp 1.981.782,39

Penolakan itu sudah dilandasi pertimbangan. Harusnya RUU itu perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait di bidang kesehatan dan upaya promosi kesehatan di Indonesia lebih banyak isinya di dalam RUU Kesehatan ini. 

Menurutnya RUU itu berpengaruh akan dirasakan oleh masyarakat. Ada banyak aspek. pertama, di dalam RUU itu disebutkan SIP (Surat Izin Praktik) tidak lagi melalui rekomendasi OP (Organisasi Profesi) Kesehatan.

 

"Dengan rekomendasi OP saja masih kecolongan. Masih ada dokter gigi praktik gadungan, apalagi tidak," jelasnya.

Baca Juga: Bruno Fernandes cetak dua gol, Portugal lolos babak 16 besar usai lumat Uruguay 2-0

Kedua, STR (Surat Tanda Registrasi) atau sertifikasi berlaku seumur hidup. Ia mempertanyakan STR bukannya setiap lima tahun itu merupakan bagian dari apa yang dilakukan oleh organisasi profesi.

"Salah satu ciri seorang profesional adalah selalu belajar dan belajar, sehingga selama lima tahun kami kumpulkan nilai seberapa ilmu yang di-update," ucapnya.

Joko menambahkan, bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law bukan berarti menolak aturan. Melainkan karena ada ketidakberesan di dalam RUU tersebut, sehingga pihaknya menolak keras.

Baca Juga: Susah payah taklukkan Swiss 1-0, Brazil akhirnya lolos babak 16 besar Piala Dunia 2022

"Kami sangat mau diatur, organisasi profesi kesehatan sangat mau diatur. Karena sembilan UU yang masuk RUU Kesehatan Omnibus Law itu ada yang masa berlakunya belum sampai lima tahun," tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana melihat dampak dari RUU tersebut apabila disahkan menjadi undang-undang akan merugikan masyarakat. Salah satunya, dokter dan perawat asing bebas masuk ke Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X