HARIAN MERAPI - Sejumlah dokter, perawat serta tenaga medis yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi kesehatan se-DIY, Senin (28/11/2022), mendatangi DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta.
Kedatangan mereka guna menyuarakan aspirasinya menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Mereka juga mendesak RUU dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
"Atas nama organisasi profesi kesehatan se-DIY, kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, karena prosesnya tidak sesuai aturan dan transaparan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia IDI DIY Joko Murdiyanto.
Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 naik Rp 140.866,86 upah buruh di Jogja minimum Rp 1.981.782,39
Penolakan itu sudah dilandasi pertimbangan. Harusnya RUU itu perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait di bidang kesehatan dan upaya promosi kesehatan di Indonesia lebih banyak isinya di dalam RUU Kesehatan ini.
Menurutnya RUU itu berpengaruh akan dirasakan oleh masyarakat. Ada banyak aspek. pertama, di dalam RUU itu disebutkan SIP (Surat Izin Praktik) tidak lagi melalui rekomendasi OP (Organisasi Profesi) Kesehatan.
"Dengan rekomendasi OP saja masih kecolongan. Masih ada dokter gigi praktik gadungan, apalagi tidak," jelasnya.
Baca Juga: Bruno Fernandes cetak dua gol, Portugal lolos babak 16 besar usai lumat Uruguay 2-0
Kedua, STR (Surat Tanda Registrasi) atau sertifikasi berlaku seumur hidup. Ia mempertanyakan STR bukannya setiap lima tahun itu merupakan bagian dari apa yang dilakukan oleh organisasi profesi.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana minta kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul tidak dibesar-besarkan
Ketua DPRD DIY dukung penuh rencana PWI bangun Grha Pers Pancasila
Jelang Jambore Stroke Nasional 2022, Yastroki DIY audensi ke DPRD DIY
Optimalkan aset daerah, DPRD DIY minta Pemda fasilitasi pemasaran produk UMKM
Upaya membumikan Pancasila, Komisi A DPRD DIY kunjungi Pemkot Blitar, ini yang dibahas