HARIAN MERAPI - Dana tunjangan sertifikasi guru ASN pengajar kelas I, IV dan VII di Kabupaten Karanganyar tertahan.
Belum sesuainya data pokok pendidikan (Dapodik) dengan kurikulum merdeka belajar terkait jam mengajar guru menyebabkan problem tersebut.
Ketua PGRI Kabupaten Karanganyar Sri Wiyanto mengatakan para guru penerima sertifikasi terancam tak mendapatkan haknya itu karena kisruh administrasi.
Dana sertifikasi berkaitan erat jam mengajar guru. Di kurikulum 2013 (K-13) yang berlaku sebelumnya, jam mengajar diatur sedemikian rupa dan dihitung tiap pekannya.
Akumulasinya menentukan guru berhak mendapat tunjangan tersebut.
Sedangkan di kurikulum merdeka belajar, sistem penghitungan hak tunjangan sertifikasi belum terkoneksi ke dapodik guru di daerah.
“Belum semua selesai penyesuaiannya. Terutama bagi guru kelas I dan IV SD serta guru kelas VII SMP. Ada missed dari pusat," kata Sri usai memimpin upacara Hari Guru dan HUT ke-77 PGRI di Alun-alun Kabupaten Karanganyar, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: Cek sebelum terlambat, pemutihan denda pajak kendaraan di DIY berakhir akhir bulan ini
"Model sekarang pakai kurikulum merdeka belajar. Ternyata aplikasi dari pusat belum disiapkan di daerah. Tunjangan sertifikasi yang terakhir untuk tahun ini menjadi tertunda atau tertahan,” lanjutnya.
Diperkirakan ratusan guru penerima tunjangan sertifikasi dari kelompok tersebut. Untuk guru ASN kelas I dan IV masing-masing sekitar 400-an orang. Lalu guru kelas VII sekitar 100-an orang.
“Kita akan terus perjuangkan supaya guru ASN mendapat haknya,” katanya.
Dalam setahun, dana tunjangan sertifikasi cair tiga sampai empat kali. Adapun dana yang tertahan di termin terakhir atau keempat tahun ini.
Baca Juga: Desa wisata di Sleman berbenah, siap sambut liburan akhir tahun, ini daftar destinasi unggulan