Demi hidupi anak istri, residivis nekat gadaikan motor rental

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 08:00 WIB
Tersangka saat menerangkan alasan perbuatan menggadaikan motor rental. (Foto-Yusron Mustaqim)
Tersangka saat menerangkan alasan perbuatan menggadaikan motor rental. (Foto-Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Seorang residivis, CS (34) warga Kepuh Wetan RT 001 Wirokerten Banguntapan Bantul ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pleret di Semampir Sukolelo Surabaya.

Tersangka ditangkap usai dilaporkan telah menggadaikan motor rental tanpa izin pemiliknya.

Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengungkapkan, awalnya pada Agustus 2022 tersangka menyewa sepeda motor Honda Genio milik korban Rima Dewi warga Glondong Wirokerten Banguntapan Bantul.

Baca Juga: Nekat pakai knalpot blombongan, pengendara Ninja hancurkan sendiri knalpotnya lalu diserahkan ke polisi

Saat itu tersangka menyewa selama seminggu dengan biaya Rp 490 ribu beserta jaminan KTP.

"Pertama kali menyewa lancar sehingga bulan September 2022 tersangka menyewa lagi namun pemilik meminta penyewa ganti motor Honda Beat," ujar AKP Tukirin dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Pleret, Kamis (24/11/2022).

Untuk itu pada 26 September 2022 tersangka sepakat untuk menukar sepeda motor Honda Genio dengan Honda Beat dengan plat AB 3656 NI dan membayar uang sewa Rp 400 ribu.

Baca Juga: Lagi miras oplosan memakan korban seorang warga Sleman meninggal, pengoplos sudah diamankan

Selang sehari pada 27 September 2022 tersangka menggadaikan sepeda motor kepada pihak lain sebesar Rp 2,7 juta.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp 16 juta.

Setelah korban melapor, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku yang saat itu tengah berkerja kuli bangunan di Surabaya.

Selain itu petugas juga mengamankan sepeda motor di wilayah Imogiri Bantul. Perbuatan tersangka dijerat dengan pasa 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kejuaraan pacuan kuda Piala Raja Hamengku Buwono X akan memperebutkan total hadiah Rp228 juta, catat jadwalnya

Untuk itu Kapolsek Pleret mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati ketika hendak menyewakan sepeda motor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X