HARIAN MERAPI - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Pleret Bantul mengamankan seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja ke halaman Mapolsek Pleret Bantul, Kamis (24/11/2022).
Pengamanan tersebut dilakukan setelah pengendara kedapatan memakai sepeda motor dengan knalpot blombongan.
Kanit Lantas Polsek Pleret, Iptu Mugiyono mengungkapkan, selain meminta pemilik kendaraan mengganti knalpot blombongan dengan knalpot standar, pihak pemilik diminta untuk menghancurkan menggunakan palu.
Baca Juga: Penampakan Palu Presisi Milik Satlantas Polres Boyolali yang Menghantui Pengguna Knalpot Bising
Selanjutnya knalpot diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisan.
"Knalpot tersebut nantinya kami bawa Polres dan akan dijadikan barang bukti pak Kapolres untuk melaksanakan konferensi pers terkait knalpot blombongan," ujar Iptu Mugiyono kepada wartawan usai mengamankan pengendara motor blombongan.
Saat ini pihak kepolisian tidak melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Boyolali, Siap-siap Hancurkan Sendiri Pakai Palu Presisi
Termasuk pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm diminta untuk pulang mengambil helm.
Artikel Terkait
Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Tiga Bulan Pertama di Tahun 2022 Sita 1.270 Buah
Inovasi Kapolres Sukoharjo, Knalpot Brong Sitaan Dijadikan Patung Elang Danadyaksa, Ini Jumlah Knalpotnya
Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polres Gunungkidul, Terbanyak Pelanggaran Knalpot Blombongan
Ditilang Polisi Gegara Pakai Knalpot Brong, Seorang Pemuda Ngamuk dan Menghancurkan Knalpot Motornya
217 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong Dikukut Satlantas Polres Karanganyar
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Dimusnahkan Polres Temanggung
Polres Sukoharjo Gelar Operasi Patuh Candi 2022 Selama 14 Hari, Salah Satu yang Jadi Sasaran Knalpot Bising
Polisi Ciptakan Salatiga Zona Zero Knalpot Brong, 405 Knalpot Brong Disita
Ormas dan Parpol tandatangani pernyataan anti gunakan knalpot brong, Polres Temanggung gencarkan operasi