HARIAN MERAPI - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Pleret Bantul mengamankan seorang pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja ke halaman Mapolsek Pleret Bantul, Kamis (24/11/2022).
Pengamanan tersebut dilakukan setelah pengendara kedapatan memakai sepeda motor dengan knalpot blombongan.
Kanit Lantas Polsek Pleret, Iptu Mugiyono mengungkapkan, selain meminta pemilik kendaraan mengganti knalpot blombongan dengan knalpot standar, pihak pemilik diminta untuk menghancurkan menggunakan palu.
Baca Juga: Penampakan Palu Presisi Milik Satlantas Polres Boyolali yang Menghantui Pengguna Knalpot Bising
Selanjutnya knalpot diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisan.
"Knalpot tersebut nantinya kami bawa Polres dan akan dijadikan barang bukti pak Kapolres untuk melaksanakan konferensi pers terkait knalpot blombongan," ujar Iptu Mugiyono kepada wartawan usai mengamankan pengendara motor blombongan.
Saat ini pihak kepolisian tidak melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Boyolali, Siap-siap Hancurkan Sendiri Pakai Palu Presisi
Termasuk pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm diminta untuk pulang mengambil helm.
"Melakukan penindakan tidak harus dengan tilang bagi para pelanggar kasat mata. Ketikan ada yang tidak memakai helm kami suruh kembali memakai helm. Sesuai atensi dari Kapolda, Dirlantas, Kapolres maupun Kasat Lantas Polres Bantul untuk blombongan akan ditindak tegas minimal diperintahkan diganti dengan knalpot standar," terangnya.
Para pelanggar tersebut diamankan saat pos pagi anggota polisi yang melakukan pengaturan lalu lintas.
Baca Juga: Konser Musik Pajak Award 2022 dimeriahkan Denny Caknan, Polres Bantul lakukan rekayasa lalu lintas
Sehigga ketika ada pelanggaran akan diingatkan namun khusus knalpot blombongan akan ditindak tegas dengan cara diganti dengan knalpot standar.
"Untuk hari ini kami berhasil mengamankan dua sepeda motor dengan knalpot blombongan. Ini semua demi keamanan dan kenyamanan pemakaian jalan," tegasnya.*