HARIAN MERAPI - Pemkab Gunungkidul membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru berdasarkan kuota dari Pemerintah Pusat sebanyak 236 formasi.
Kesempatan lowongan PPPK ini diberikan kepada guru non-ASN, guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK jabatan formasi guru 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, seleksi PPPK guru tertuang dalam Pengumuman No.002/PANSELDA/PPPK/2022 yang ditandatangani Sekda Gunungkidul tanggal 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo jamin kebutuhan logistik korban bencana alam
”Pendaftaran seleksi mulai 31 Oktober hingga 15 November melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://gurupppk.kemendikbud.go.id,” katanya, Jumat (4/11/2022).
Terdapat beberapa kriteria yang menjadi persyaratan pelamar dalam seleksi dan pendaftaran dikhususkan bagi tenaga honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK 2021.
Meskipun demikian, untuk proses pendaftaran langsung ditangani oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud.
Adapun tugas panitia di daerah hanya sebatas membantu dalam proses verifikasi data dalam setiap tahapan seleksi.
Artikel Terkait
Separuh badan jalan di wilayah Piyungan ambles, ini rekayasa lalu lintas yang disiapkan Polres Gunungkidul
Antisipasi laju inflasi, TPID Gunungkidul luncurkan jurus ketahanan pangan
Pembangunan tahap I Pelabuhan Gesing Gunungkidul selesai Desember, telan dana Rp108 miliar
Seorang nenek di Gedangsari Gunungkidul nekat gantung diri, diduga karena sakit hipertensi tak kunjung sembuh
Dinas Pariwisata uji publik e-kraf dan pariwisata, Gunungkidul miliki 15 ribu usaha ekonomi kreatif