Jelang Pilkades, razia pekat di Karanganyar diperketat, berhasil amankan minuman keras di Karangpandan

photo author
- Jumat, 4 November 2022 | 15:55 WIB
Puluhan botol miras ilegal diamankan dari rumah S di Karangpandan.  (Abdul Alim)
Puluhan botol miras ilegal diamankan dari rumah S di Karangpandan. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Razia penyakit masyarakat (Pekat) kian ditingkatkan jelang Pilkades serentak di Kabupaten Karanganyar pada 9 November mendatang.

Di Karangpandan, polisi dari Polsek Karangpandang Karanagnyar berhasil mengamankan puluhan botol isi miras oplosan dalam razia pekat.

Razia pekat tersebut dipimpin Kapolsek Karangpandan Iptu Budi Raharjo bersama enam anggotanya di sebuah rumah milik S (46) warga Desa Karangpandan, Kamis (3/11/2022) pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kuasa hukum terdakwa kasus klitih Gedongkuning adukan penyidik Polsek Kotagede ke Propam DIY

S kedapatan menyimpan 24 botol miras dan satu kerat minuman beralkohol itu di rumahnya. Diduga, S menyimpannya untuk pesta miras kemenangan calon kades.

"Kegiatan operasi pekat ini merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Karanganyar," ungkap PS Kasubsi Penmas Sie Humas, Bripka Sakti mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang KUswoyo.

Ia juga menambahkan, selain merupakan operasi rutin kepolisian, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Karanganyar untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Karanganyar.

"Desa Tohkuning dan Desa Harjosari di Kecamatan Karangpandan merupakan 2 dari 11 desa yang akan melaksanakan Pilkades di Karanganyar," katanya.

Baca Juga: Gandung Pardiman apresiasi pemerintah anugerahkan gelar Pahlwan Nasional kepada almarhum KGPAA Paku Alam VIII

"Maka dari itu kami harapkan dengan operasi pekat di wilayah Karangpandan ini dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas nantinya," ungkapnya.

Untuk pelaku penjualan miras ini dikenakan Tipiring selanjutnya akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X