HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mencatat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan 655.102 pemilih terdata di 1.775 tempat pemungutan suara (TPS). Data tersebut merupakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan September 2022.
Plh Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (1/10) mengatakan, berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2021 tentang PDPB, KPU Sukoharjo melakukan rapat pleno PDPB untuk bulan September. Kegiatan sudah digelar Jumat (30/9) di pendapa kantor KPU Sukoharjo.
Dalam rapat pleno tersebut diketahui rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah 655.102 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 322.993 pemilih dan pemilih perempuan 332.109 pemilih.
Para pemilih tersebut tersebar di 12 kecamatan di 167 desa dan kelurahan di 1.775 TPS di Kabupaten Sukoharjo. Para pemilih tersebut tercatat dan terdata oleh KPU Sukoharjo melalui data pemilih serta melibatkan pihak terkait lain berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
KPU Sukoharjo juga mencatat jumlah potensi pemilih baru sebanyak 2.741 pemilih. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.404 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih ubah data nol pemilih.
Dalam rapat pleno PDPB tersebut KPU Sukoharjo melibatkan pihak terkait seperti Polres, Kodim 0726, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Bawaslu) dan lainnya. Selain itu juga dilibatkan partai politik (parpol).
Terkait pemadanan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , langkah KPU Sukoharjo melakukan koordinasi dengan Dinas PMD, Polres, Kodim 0726, Kemenag, Pengadilan Negeri, Dispendukcapil, kecamatan serta pencermatan dan validasi data bersama desa dan kelurahan. Hal itu dilakukan agar dapat dihasilkan data valid untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Syakbani menambahkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan telah berakhir. Data penduduk potensial pemilih pemilu harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme Mendagri dan Menlu menyerahkan kepada KPU. Hal itu sesuai sumber Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang PDPB.
Dalam hal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, Syakbani menjelaskan, sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pemilu atau pemilihan, KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota tidak melaksanakan PDPB.
Baca Juga: 15 contoh soal CAT Panwascam 2022, tema dukungan Parpol untuk pemilihan
Aturan lainnya seperti dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.
Anggota KPU Sukoharjo Suci Handayani mengatakan, bahwa perempuan dan politik sangat menarik untuk dibicarakan terlebih menjelang gelaran Pemilihan Umum seperti saat ini. Perempuan sering kali digunakan alat strategi oleh partai politik, dijadikan slogan untuk mencari suara sebagai obyek kampanye agar perempuan tertarik menyumbangkan suaranya pada partai politik. Oleh karenanya penting sekali bagi perempuan untuk menjadi pemilih rasional mencermati sebelum menentukan pilihan politik.