Disdagkop UKM Sukoharjo mencatat, ada 10.000 pendaftar BPUM

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 18:55 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki meninjau salah satu Tomira di Wates, Jumat (28/5/2021).  (Foto: kulonprogokab.go.id)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki meninjau salah satu Tomira di Wates, Jumat (28/5/2021). (Foto: kulonprogokab.go.id)

 

HARIAN MERAPI - Sebanyak 10.000 pendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah resmi terdaftar.

Para pelaku usaha telah mendaftar sesuai batas waktu pendaftaran 6 September 2022 melalui e-form dari bank yang ditunjuk pemerintah.

Tahapan sekarang yakni proses verifikasi dan validasi (verval). Penerima bantuan nantinya diseleksi ketat dimana sebelumnya belum pernah menerima BPUM. Pendaftar yang sebelumnya sudah menerima BPUM maka secara otomatis akan tercoret sistem.

Baca Juga: Pelatih PSS Sleman Seto Nurdiyantoro minta Mychell Chagas balas support dengan menyumbang gol di BRI Liga 1

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo Iwan Setiyono, Senin (12/9/2022) mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah membuka pendaftaran BPUM pada masyarakat dengan batas waktu maksimal 6 September 2022 secara online.

Disdagkop UKM Sukoharjo selama proses pendaftaran terus melakukan pemantauan. Hasilnya hingga penutupan diketahui ada 10.000 pelaku usaha resmi mendaftar.

Sebanyak 10.000 pelaku usaha yang mendaftar BPUM tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Sebab usai pendaftaran sekarang dilakukan tahapan verval.

Tahapan ini dilalui dengan melihat data masing-masing pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri.

Tahapan verval dilakukan secara ketat setelah sebelumnya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dimana penerima BPUM nanti adalah pelaku usaha yang sebelumnya belum pernah menerima BPUM.

Baca Juga: Polres Temanggung tangkap tesangka anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor

Dengan demikian maka penerima BPUM nanti merupakan data atau pendaftar baru. Sedangkan pendaftar yang sebelumnya pernah menerima bantuan maka secara otomatis akan tercoret sistem.

"Pendaftaran BPUM sudah ditutup 6 September 2022 dan diperkirakan ada sekitar 10.000 pendaftar yang merupakan pelaku usaha," ujarnya.

Disdagkop UKM Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya kewenangan verval ke pemerintah. Sebab bantuan merupakan program pusat. Pada penyaluran BPUM kali ini dilakukan secara sangat ketat. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pemerataan bantuan kepada pelaku usaha.

Disdagkop UKM Sukoharjo memperkirakan jumlah penerima BPUM nanti akan berkurang dibanding jumlah pendaftar. Sebab diperkirakan banyak pendaftar sekarang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan BPUM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X