DEPOK,harianmerapi.com-Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro Tahun 2021 di Kota Depok Jawa Barat dibuka kembali sampai tanggal 10 September pukul 12.00 WIB. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
"Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM," ujar bunyi pengumuman yang diunggah di akun instagram DKUM Kota Depok, @dkumdepok yang dilihat Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut disebutkan jika bagi yang sudah pernah mendaftar atau sudah pernah menerima BPUM tahap sebelumnya, tidak perlu mendaftarkan lagi.
Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 18, Lakukan Ini Sebelum Kepesertaanmu Dicabut
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki usah amikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk berysaha (NIB) serta bukan ASN, anggota TNI-Polri serta bukan pegawai BUMN dna BUMD.
Sementara itu kriteria yang dipenuhi adalah Pelaku Usaha Mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 yaitu modal usaha paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Baca Juga: Selalu Gagal Seleksi Penerima Kartu Prakerja, Mungkin Ini Penyebabnya
"Berkas yang diupload fotokopi KK, KTP, NIB, Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok atau kelurahan setempat," jelasnya. *