HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung menangkap anggota sindikat pelaku pecurian kendaraan bermotor (curanmor), Ahm.
Ahm ditangkap petugas kepolisian pada operasi penangkapan. Dari tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti, kini tersangka ditahan di sel Polres Temanggung.
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan tersangka sebagai anggota kawanan pencurian sepeda motor. Komplotan mereka beroperasi di Temanggung dan sejumlah daerah sekitarnya.
"Terakhir tersangka mencuri di Temanggung sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu lalu, " kata Kompol Ahmad Ghifar, Senin (12/9/2022).
Dia mengatakan korban yang pulang kerja sekitar pukul 19.30, Sabtu (10/9/2022) lalu kemudian tidur. Sewaktu keluar rumah 04.30 WIB untuk sholat subuh ternyata sepeda motor RX 118 yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada.
Dia mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Temanggung Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Fadli Zon sebut subsidi BBM membebani APBN itu narasi sesat, penjelasannya begini
Kompol Ghifar mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
Tersangka Ahm mengatakan mencuri untuk kebutuhan hidup dan bersenang-senang seperti karaoke dan judi online. "Uang sudah habis," kata dia. *