HARIANMERAPI.COM - Pemilihan umum akan berjalan baik di antaranya bila memiliki asas yang baik.
Sebab asas penyelenggaraan pemilu sebagai dasar dalam pelaksanaan pemilu.
Pada Pemilu 2024, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 juga memiliki asas dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Apa yang dimaksud dengan istilah Pemilu menurut dalam undang-undang?
Asas pemilu di undang-undang ini beda dengan penyelenggaraan pada orde baru.
Asas pemilu pada orde baru dirasa masih kurang sehingga pada era revormasi ditambah dua asas lagi.
Penambahan dua asas itu dirasa penting melihat pelaksanaan pemilu pada orde baru itu dirasa kurang.
Penyelenggara pemilu dinilai melakukan ketidak jujuran dan tidak adil. Penyelenggara cenderung memihak salah satu peserta pemilu.
Maka itu ada penambahan asas, yakni Jujur dan Adil.
Dalam UU terbaru tersebut asas pemilu menjadi langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.
Asas Langsung yakni masyarakat sebagai pemilih memiliki hak guna memilih dengang langsung pada pemilu yang cocok dengan kehendak diri sendiri tanpa terdapat penghubung
Asas Umum yakni pemilu berlaku untuk seluruh warga negara yang sudah mengisi syarat, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan kedudukan sosial lainnya.