Apa yang dimaksud dengan istilah Pemilu menurut dalam undang-undang?

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 11:50 WIB
Logo KPU (KPU)
Logo KPU (KPU)

HARIAN MERAPI - Istilah pemilu sudah tidak asing lagi bagi negara demokrasi. Indonesia menggelar Pemilu tiap lima tahun sekali dan pada periode mendatang digelar pada tahun 2024.

Namun tidak banyak yang tahu pengertian pemilu dalam undang-undang tentang pemilu. Saat ini undang-undang yang berlaku untuk mengatur pemilu adalah Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Undang-undang pemilu diumumkan dalam lembaran negara nomor 182 tahun 2017. Undang-undang pemilu ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017.

Baca Juga: Mahfud MD benarkan banyak buzzer di Indonesia, ini macamnya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengundangkan di Jakarta pada 16 Agustus 2017.

Dalam konsideran menimbang, disebutkan Undang-undang pemilu untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yakni perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,bsebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Pertamina dorong masyarakat yang beli BBM gunakan QR Code, ini alasannya

Undang-undang juga diperlukan untuk pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Selain itu undang-undang juga diperlukan sebab pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berdasar Undang-undang Pemilu tahun 2017 yang dimaksud dengan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Kasus polisi tembak polisi, Kapolsek Way Pengubuan Lampung dicopot, ini peristiwanya

Demikian itulah pengertian istilah pemilu menurut undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X