harianmerapi.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka lomba desain Maskot Pemilu 2024 berhadiah total Rp30 juta.
Lomba Desain Maskot Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI terbuka untuk semua warga negara Indonesia (WNI).
Tapi, seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang ikut Lomba Desain Maskot Pemilu 2024 ini.
Peserta Lomba Desain Maskot Pemilu 2024 bisa mengumpulkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus, dan akan ditutup tanggal 22 Oktober 2022.
Berikut ini ketentuan umum lomba desain Maskot Pemilu 2024:
1.Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI), dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah.
2.Peserta mendaftarkan diri ke KPU RI dengan mengisi formulir pendaftaran, dan meng-upload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024.
3.Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi.
4. Setiap peserta bisa mengirimkan maksimal tiga karya terbaiknya, yang merupakan hasil karya asli yang bisa dipertanggungjawabkan.
5.Karya belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Adapun kriteria penilaian meliputi keaslian, kreativitas, komunikatif, dan inspiratif. Serta estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.
Sementara itu, ketentuan khusus Lomba Maskot Pemilu 2024 sebagai berikut.
1.Desain maskot mencantumkan logo KPU yang bisa diunduh di website KPU.
2.Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.