3.Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D, yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak tiga per empat dan siluet. Maskot harus bisa diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU.
4.Desain Maskot dikirim dalam bentuk soft file dalam format JPEG resolusi 300 dpi, maksimal 4 MB.
5.Desain yang dikirimkan disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep atau ide dari desain maskot dan nama karakter maskot.
6. Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.
Pemenang Lomba Desain Maskot Pemilu 2024 akan dihubungi oleh KPU RI.
Bila di kemudian hari terbukti hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang bukan hasil karya asli peserta, pemenang lomba dibatalkan.
"Dan, pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU, dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi," demikian pernyataan resmi KPU RI.
Baca Juga: KPU Sukoharjo sosialisasi parpol calon peserta Pemilu 2024 terkait pedoman teknis
Ditambahkan, KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta, KPU memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih, sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan dan keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.
Bagi yang tertarik mengikuti Lomba Desain Maskot Pemilu 2024 bisa mengisi form pendaftaran melalui link https://bit.ly/LombaMaskotPemilu2024. *