Ada tiga kategori pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, begini penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) saat menerima berkas pendaftaran salah satu parpol sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8/2022).  (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) saat menerima berkas pendaftaran salah satu parpol sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

HARIANMERAPI.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelasnya saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

Dia menjelaskan kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: KPU umumkan 40 partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, berkas 24 parpol dinyatakan lengkap

"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya dilansir dari Antara.

Selanjutnya, kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.

"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Baca Juga: Daftarkan Partai Karya Republik jadi peserta Pemilu 2024, cucu Soeharto: Insyaallah lolos

Dia mengungkapkan pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.

"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8)," ujarnya.

Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

Baca Juga: Hore honor penyelenggara Pemilu 2024 naik, ketua PPS Rp 1,5 juta, ketua PPK jadi Rp 2,5 juta

"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X