KPU Sukoharjo sosialisasi parpol calon peserta Pemilu 2024 terkait pedoman teknis

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:33 WIB
KPU Sukoharjo saat memberikan sosialiasi kepada parpol calon peserta Pemilu 2024.  (Wahyu imam ibadi)
KPU Sukoharjo saat memberikan sosialiasi kepada parpol calon peserta Pemilu 2024. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Partai Politik (Parpol) mendapat sosialiasi pedoman teknis calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Sosialisasi diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, sosialisasi terhadap parpol sudah dilaksanakan pada Jumat (12/8/2022) di pendapa kantor KPU Sukoharjo.

Baca Juga: Keris Dongson diduga jadi awal mula penciptaan keris, fungsinya khusus untuk ritual

Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto dan Eko Budiyanto juga 16 partai politik hadir yakni PDIP, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PPP, Partai Perindo, Partai Garuda, PSI, Partai
Hanura, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Masyhumi, Partai Kedaulatan.

Nuril Huda menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan informasi lebih rinci terkait pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024.

Selain itu juga dimaksudkan untuk memperkuat dan memperdalam apa yang sudah di bimtek parpol masing-masing .

KPU Sukoharjo sejak 1 Agustus 2022 membuka helpdesk yang memberikan pelayanan kepada parpol dalam proses konsultasi dan penyiapan dokumen yang disiapkan parpol.

Baca Juga: Juara Piala AFF U-16, Timnas U-16 Indonesia diguyur bonus total Rp750 juta dari PSSI

Helpdesk selalu buka setiap hari mulai pukul 08.00- 17.00 WIB. Parpol bisa memanfaatkan untuk konsultasi terkait tahapan saat ini.

Kordiv Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menambahkan beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi kepada parpol.

Pertama, sosialisasi pedoman teknis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (1) PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024.

Sementara maksud dan tujuan pedoman teknis disusun untuk memberikan panduan dan pedoman yang tepat bagi parpol calon peserta pemilu dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Baca Juga: Usai juara Piala AFF U-16, pelatih Timnas U-16 Bima Sakti alihkan fokus ke kualifikasi Piala Asia U-17

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X