Beraksi di 13 TKP Jakarta Barat, komplotan begal sadis diringkus polisi

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 08:15 WIB
Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono.  (Foto: PMJ News)
Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono. (Foto: PMJ News)

Menurut Joko, kejadian tersebut bermula pada saat korban Mohammad Luthfi Prayogi bersama dengan temannya melintas di Jl.Tanjung Duren Selatan Rt 04 Rw 02 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Baca Juga: Sebelum naikkan harga BBM, perlu langkah antisipasi efek domino pada perekonomian

Kemudian korban dihadang oleh 7 orang pelaku dengan mengendarai 3 unit sepeda motor.

Setelah itu korban Mohammad Luthfi Prayogi dan temannya turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawa oleh pelaku namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri.

Kemudian, pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren.

Berangkat dari laporan tersebut, tim di bawah pimpinan Kanit Krimum AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kuasa hukum keluarga Brigadir J di Jambi minta agar kasus pembunuhan berencana diproses hukum lebih dulu

Adapun para pelaku yang kami amankan memiliki peranan berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan diantaranya MR als D berperan memepet korban.

Lalu, IF alias P berperan memepet sepeda motor korban, RH als H berperan sebagai otak dari kejahatan, membawa sepeda Motor Mio M-Tree, AA als K berperan sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 kali, menjual sepeda motor korban.

Sedangkan FS alias FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP alias AN supir, memepet korban dan mengawasi situasi

"Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabuk mabukan dan untuk membeli narkoba," terangnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X