Polres Madiun Bekuk Pelaku Begal Payudara Terhadap Anak di Bawah Umur

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 09:10 WIB
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022).  (Humas Polres Madiun)
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (Humas Polres Madiun)

MADIUN, harianmerapi.com - Pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur dibekuk aparat Polres Madiun, Jawa Timur.

Pelaku begal payudara yang ditangkap Polres Madiun melakukan aksi meremas payudara anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku begal payudara tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polres Madiun.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Pastikan Dua Tiket Final Kejuaraan Asia 2022

"Pelaku merupakan seorang pemuda 25 tahun bernama Wisnu Dwi Awandha warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat menggelar pers rilis di Madiun, Jumat (29/4/2022).

"Sampai saat ini sudah ada enam korban yang melapor dan sebagian besar merupakan anak di bawah umur," katanya.

"Modusnya adalah tersangka membuntuti korbannya dan pada saat sepi pelaku mendekati korban dan pura-pura menanyakan sesuatu. Setelah itu memegang payudara korban dan melarikan diri," tambahnya.

Baca Juga: Ini Rute Prembun-Berjan, Jalur Alternatif Selain Jalan Daendels untuk Hindari Macet di Jalur Selatan Jateng

Aksi korban dilakukan di Jalan Raya Dungus-Kare wilayah Kecamatan Wungu dan Kecamatan Kare Kabupaten Madiun yang merupakan wilayah sepi.

"Tersangka sengaja mencari wilayah yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena memiliki masalah di keluarganya sehingga ia melampiaskan dengan perbuatan tersebut guna mendapatkan kepuasan.

Baca Juga: Syakir Daulay dan Adiba Khanza Merilis Lagu 'Cinta Subuh' di Penghujung Ramadhan

Adapun aksi meresahkan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan September tahun 2021 hingga April 2022.

Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X