Polres Madiun Bekuk Pelaku Begal Payudara Terhadap Anak di Bawah Umur

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 09:10 WIB
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022).  (Humas Polres Madiun)
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (Humas Polres Madiun)

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X