Tolak Omnibus Law, buruh Sukoharjo minta difasilitasi sampaikan aspirasi bertemu DPR RI

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Komisi IV DPRD Sukoharjo saat menerima buruh terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.  (Wahyu imam ibadi)
Komisi IV DPRD Sukoharjo saat menerima buruh terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Perwakilan buruh mendatangi kantor DPRD Sukoharjo menyampaikan aspirasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law, Senin (15/8/2022).

Audiensi digelar dengan melibatkan Komisi IV DPRD Sukoharjo, Bagian Hukum dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Buruh minta difasilitasi menyampaikan aspirasi penolakan omnibus law dengan mendatangi gedung DPR RI.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, ada banyak aturan yang sangat merugikan buruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi berpedoman pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, LPSK pastikan kondisi Bharada E aman di Rutan Bareskrim Polri

Aturan memberatkan tersebut sangat terasa sekali dampaknya bagi buruh. Hal itu seperti terlihat banyak buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), upah kecil hingga buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Sukarno menegaskan di hadapan Komisi IV DPRD Sukoharjo bahwa buruh di Kabupaten Sukoharjo sudah sangat bersabar. Sebab buruh di sejumlah daerah sudah turun ke jalan melakukan aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Buruh di Kabupaten Sukoharjo sampai sekarang tidak melakukan aksi demi menjaga kondusifitas daerah dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hotman Paris siap bela karyawan Alfamart gratis karena memergoki seorang ibu bermobil mewah ngutil cokelat

"Buruh di Kabupaten Sukoharjo jelas sampai sekarang menolak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan aturan lain yang merugikan buruh. Kami berulang kali bertemu melakukan audiensi dengan yang ada di daerah tapi berulang disampaikan itu kewenangan pusat. Karena itu buruh kali ini meminta pada DPRD Sukoharjo ajaklah kami ke Jakarta bertemu dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Buruh Sukoharjo meminta diajak bertemu DPR RI setelah melihat perkembangan kondisi sekarang sudah mulai ada pelonggaran meski pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

"Banyak yang akan kami sampaikan ke pusat. Buruh Sukoharjo berharap bisa difasilitasi audiensi dengan DPR RI. Apalagi ada kabar pusat mau menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji," lanjutnya.

Baca Juga: Baru Satria Muda yang memastikan melaju ke semifinal IBL 2022 usai kalahkan Amartha Hangtuah

Sukarno menambahkan, kondisi selama dua tahun saat pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021 sudah sangat memberatkan buruh.

Di sisi lain, pada tahun 2022 ditengah pandemi Covid-19 mulai mereda nasib buruh belum ada perbaikan. Bahkan banyak buruh terkena PHK dampak dari pabrik yang tutup atau mengurangi produksinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X