HARIAN MERAPI - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban.
Pelaku penganiayaan yang ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo yakni, AMP (18) warga Kecamatan Mojolaban, sedangkan korban Sri Waluyo (38) warga Kecamatan Mojolaban.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (10/8/2022) dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa kejadian berawal pada 6 Februari 2022 yang lalu ketika pelaku penganiayaan mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyerkan. Pelaku arogan tanpa mempedulikan orang sekitar.
Baca Juga: Kebakaran hebat menghanguskan SD N Delegan 1 Prambanan Sleman, ini perkiraan kerugiannya
"Dimana dengan kejadian itu korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya," ujarnya.
Setelah mendapat teguran dari korban, lanjut Kapolres, pelaku justru tidak terima dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang membuat korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual.
Mendapati kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan pelakunya adalah AMP.
Baca Juga: Mengetahui Anaknya ditembak atas perintah Ferdy Sambo, ini reaksi ibu Brigadir J
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. *
Artikel Terkait
Vaksin hewan ternak, Polres Sukoharjo turunkan satgas penanganan PMK
Antisipasi penyebaran PMK, Polres Sukoharjo semprot disinfektan ke peternakan warga
Dorong pelaku UMKM, Polres Sukoharjo dukung pemulihan ekonomi
Gunakan mobil Water Canon, Polres Sukoharjo bantu air bersih warga Kamal Bulu
Polres Sukoharjo tangkap pengedar obat ilegal, ini barang buktinya....