Satreskrim Polres Sukoharjo tangkap pemuda pelaku penganiayaan, ini penyebabnya

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban.

Pelaku penganiayaan yang ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo yakni, AMP (18) warga Kecamatan Mojolaban, sedangkan korban Sri Waluyo (38) warga Kecamatan Mojolaban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (10/8/2022) dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa kejadian berawal pada 6 Februari 2022 yang lalu ketika pelaku penganiayaan mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyerkan. Pelaku arogan tanpa mempedulikan orang sekitar.

Baca Juga: Kebakaran hebat menghanguskan SD N Delegan 1 Prambanan Sleman, ini perkiraan kerugiannya

"Dimana dengan kejadian itu korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya," ujarnya.

Setelah mendapat teguran dari korban, lanjut Kapolres, pelaku justru tidak terima dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang membuat korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual.

Mendapati kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan pelakunya adalah AMP.

Baca Juga: Mengetahui Anaknya ditembak atas perintah Ferdy Sambo, ini reaksi ibu Brigadir J

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. *

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X