Memperingati Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022, Mengingat Gerakan Pramuka Anti Tembakau

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Memperingati Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022 untuk dapat mengingat Gerakan Pramuka Anti Tembakau untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas. (Dok Pramuka.or.id )
Memperingati Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022 untuk dapat mengingat Gerakan Pramuka Anti Tembakau untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas. (Dok Pramuka.or.id )

HARIANMERAPI.COM - Gerakan kepanduan di Indonesia rupanya pernah mengeluarkan surat keputusan gerakan pramuka anti tembakau.

Memperingati Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022 tidak salah jika mengingatkan adanya SK Gerakan Pramuka Anti Tembakau.

SK dikeluarkan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada 31 Mei 2007.

Baca Juga: Peringatan HUT Pramuka ke-61, berikut adalah 6 arti dan makna tunas kelapa dalam Kepanduan Indonesia

Saat itu ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka adalah Prof Dr dr H Azrul Azwar MPH.

Surat Keputusan tersebut bernomor 095 tahun 2007 tentang Gerakan Pramuka Anti Tembakau.

Pemikiran dari dikeluarkannya SK Gerakan Pramuka Anti Tembakau karena gerakan pramuka membina kaum muda melalui kepramukaan agar menjadi manusia yang berkepribadian berwatak berbudi pekerti luhur dan sehat jasmani dan rohani sehingga menjadi penerus bangsa yang berkualitas.

Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2022, rupanya gerakan kepanduan juga punya sejarah panjang di Indonesia

Untuk melindungi kaum muda khususnya anggota gerakan pramuka dari bahaya asap rokok yang dapat berpotensi menganggu kesehatan, maka setiap kegiatan kepramukaan baik secara internal maupun eksternal gerakan pramuka perlu ditumbuhkan kesadaran bahaya tembakau.

Selain itu agar gearakan tersebut dapat menyentuh setiap angota gerakan Pramuka, maka perlu ketetapan anti tembakau pada umumnya dan membataso perilaku merokok khusunya di setiap aktivitas kepramukaan.

Isi dari SK tersebut sebagai berikut:

Pertama Pembina pramuka, pamong, instruktur, anggota dewasa lainnya dan peserta didik tidak dibenarkan merokok pada saat kegiatan kepramukaan.

Baca Juga: Tingkatkan ekonomi masyarakat, Presiden Joko Widodo tanam perdana kelapa genjah di Sanggang Bulu

Kedua setiap kegiatan kepramukaan apapun tidak dibenarkan melibatkan sponsorship reklame iklan dan sejenisnya dari perusahaan rokok dan turunannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X