JAKARTA, harianmerapi.com - Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 sudah banyak dijumpai di jalanan Indonesia.
Hyundai Ioniq 5 semakin cangih, elegan dan futuristik dibanding pendahulunya yakni Kona EV.
Hyundai Ioniq 5 dijual Rp 700 jutaan hingga Rp 800 jutaan. Lantas berapa tarif pajak mobil listrik Ioniq 5?
Baca Juga: Harga EHang 216 Taksi Terbang Mencapai Rp 8 Miliar, Sudah Empat Sultan yang Pesan
Baca Juga: Idul Adha di Masjid Jogokariyan Jogja, Sembelih 51 Sapi dan 31 Kambing dalam Waktu 3 Jam
Adalah Fitra Eri, youtuber otomotif yang baru-baru ini membeli Hyundai Ioniq 5 membongkar tarif pajak mobil listrik pabrikan Korea tersebut.
Hyundai Ioniq 5 milik Fitra Eri merupakan tipe Long Range Signature alias tipe tertinggi Ioniq 5 yang dirilis tahun 2022.
Di pasaran saat ini Hyundai Ioniq 5 Long Range Signature dijual sekitar Rp 829 Juta (OTR) Jakarta.
Berikut rincian pajak Hyundai Ioniq 5:
PKB : Rp 1.171.800
SWDKLLJ : Rp 153.000
Biaya Adm STNK : Rp 200.000
Biaya Adm TNKB : Rp 100.000
Jumlah : Rp 1.624.000
Pajak Ioniq 5 tersebut akan lebih murah pada saat pembayaran tahunan, yakni tanpa perlu membayar biaya administrasi STNK dan TNKB sebesar Rp 300 ribu.