Berbekal keterangan saksi-saksi dan juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo dan sudah didapat dua alat bukti yang cukup dan tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dipastikan keberadaan pelaku tersebut kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengeroyokan.
Ketiga orang pelaku pengeroyokan ditangkap di rumahnya masing-masing. Para pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tiga pelaku yakni, satu potong kaos warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AD 9421 IV beserta kunci kontak, satu potong jaket warna hitam dan satu potong celana pendek warna hitam.
"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan korban mengejek pelaku dan teman-teman pelaku," ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bukan penjara. *