Ditantang Duel Satu Lawan Satu Jebul Dikeroyok, Tiga Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 10:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo menunjukan tiga pelaku dan barang bukti kasus pengeroyokan.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo menunjukan tiga pelaku dan barang bukti kasus pengeroyokan. (Wahyu Imam Ibadi)

Berbekal keterangan saksi-saksi dan juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo dan sudah didapat dua alat bukti yang cukup dan tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dipastikan keberadaan pelaku tersebut kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengeroyokan.

Baca Juga: Heboh di Kulon Progo, Penderita Gangguan Jiwa Tinggal Bersama Mayat Adik: Korban Dibiarkan Sampai Membusuk

Ketiga orang pelaku pengeroyokan ditangkap di rumahnya masing-masing. Para pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tiga pelaku yakni, satu potong kaos warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AD 9421 IV beserta kunci kontak, satu potong jaket warna hitam dan satu potong celana pendek warna hitam.

"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan korban mengejek pelaku dan teman-teman pelaku," ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bukan penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X