SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di masjid. Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (10/6) mengatakan, tempat kejadian perkara berada di depan Masjid Al Firdaus di Kampung Carikan RT 05 RW 04 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 19.15 WIB.
Korban Agung Widyo Nugroho (43) warga Perum Griya Putra Utama Carikan, Sukoharjo. Sedangkan dua orang pelaku yakni, Suyadi (41) warga Srimartani, Piyungan, Bantul, Yogyakarta dan Heri Sukmono (42) warga Ceper, Klaten.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Turunkan Papan Nama Kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto
Kronologi kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nopol AD 6602 ALB sekitar pukul 19.00 WIB pergi ke masjid.
Setelah sampai di masjid korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan depan masjid dengan dikunci stang.
Korban kemudian masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan Sholat Isyak.
Baca Juga: Sleman Masih Kekurangan Hewan Kurban untuk Idul Adha, Termasuk Kurang 4.000 Ekor Sapi
Sekitar pukul 19.15 WIB korban setelah selesai sholat keluar masjid dan hendak pulang namun kaget sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula.
Korban kemudian memberitahukan kepada warga sekitar dan bersama-sama mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Usaha korban dan warga tidak berhasil menemukan sepeda motor yang hilang tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.
Baca Juga: Hati-hati Gadaikan Mobil yang Belum Lunas Cicilannya, Bisa-bisa Dijebloskan Penjara, Ini Faktanya
Polres Sukoharjo usai menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota Resmob Polres Sukoharjo mengamankan barang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil tindak kejahatan curanmor di masjid di wilayah Musuk Kabupaten Boyolali dengan pelaku Heri Sukmono.