Hati-hati Gadaikan Mobil yang Belum Lunas Cicilannya, Bisa-bisa Dijebloskan Penjara, Ini Faktanya

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 13:54 WIB
Ilustrasi borgol (Dok harian merapi)
Ilustrasi borgol (Dok harian merapi)


PURWOKERTO,harianmerapi.com-Sebagian masyarakat menganggap bahwa memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan mobil. Padahal hal itu tidak benar.

Padahal, menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara. Hal ini terjadi pada RT, warga Purwokerto. RT harus mendekam di penjara karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner.

Saat itu, RT menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto. Atas perbuatannya, RT harus menghadapi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejadian bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing dengan tenor selama 30 bulan. Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan.

Baca Juga: Sungguh Mukjizat, Jasad Eril Masih Utuh, Wajah Rapih dan Wangi, Begini Kesaksian Ridwan Kamil

Ketika petugas leasing ingin menarik mobil, ternyata mobilnya sudah tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata mobil Toyota All New Fortuner sudah digadaikan ke pihak ke-3. Pihak leasing akhirnya melaporkan hal itu ke Polisi.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap RT. Pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, RT divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt.

Menanggapi kasus itu, Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) Cabang Purwokerto, Hendra Lesmana menjelaskan, bahwa kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur.

Meski terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan jika itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

Baca Juga: Kesaksian Ridwan Kamil Lihat Jenazah Eril: Wajah Rapih Menengok ke Kanan, Tercium Bau Wangi: Sungguh Mukjizat

"Jika ada masalah selama masa kredit, kami menganjurkan agar customer dapat langsung datang ke kantor cabang perusahaan leasing yang bersangkutan. Jika itu menimpa customer ACC, segeralah hubungi kantor ACC terdekat. Kami akan membantu untuk mencarikan solusi terbaik untuk customer kami," saran Hendra dalam siaran persnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X