SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian mobil milik warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku yang ditangkap Polres Sukoharjo saat beraksi memanfaatkan rumah korban dalam kondisi sepi dan membawa mobil Honda Brio Satya untuk dijual ke Pasuruan, Jawa Timur seharga Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Rabu (8/6/2022) saat gelar perkara mengatakan, pelaku pencurian mobil yakni Alif Putra Alfianto (26) warga Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: Temanggung Usulkan Dokumen Kependudukan Tercetak Braille untuk Penyandang Disabilitas Netra
Sedangkan korban Nuning Pratiwi (41) warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku pada saat berada di rumah korban dan posisi rumah dalam keadaan sepi, lalu melihat ada kunci mobil korban tergantung di ruang tengah rumah korban, kemudian muncul niat pelaku untuk mengambil mobil milik korban tersebut untuk dikuasai," ujarnya.
Kronologis kejadian bermula, pelaku merupakan teman guru spiritual dari suami korban yang bernama Sigit. Pelaku dan korban sudah saling kenal pada saat Sigit berada di Pasuruan.
Baca Juga: PSIM Jogja Resmi Dapatkan Pemain Terbaik Liga 2 Musim 2021 Rifal Lastori
Pelaku dan korban sudah kenal cukup lama. Pelaku sering datang ke rumah korban di Dukuh Lengking, Desa Lengking, Kecamatan Bulu.
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) malam pelaku datang ke rumah korban dengan maksud ingin silaturahmi.
Korban dan pelaku ngobrol sampai dengan dinihari. Pelaku setelah itu kembali ke hotel tempatnya menginap di Baru, Grogol.
Baca Juga: Horoskop Shio Naga Besok Kamis 9 Juni 2022, Luangkan Waktu untuk Bersantai dan Fokus
Pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 10.30 WIB pelaku kembali ke rumah korban, lalu pada saat pelaku tiba di rumah korban tersebut kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
Pelaku melihat ada kunci mobil Honda Brio Satya warna merah Nopol AD 1015 ZB milik korban yang tergantung di ruang tengah rumah milik korban.