Sleman Masih Kekurangan Hewan Kurban untuk Idul Adha, Termasuk Kurang 4.000 Ekor Sapi

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 14:46 WIB
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, SRS Nawangwulan. (Awan Turseno)
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, SRS Nawangwulan. (Awan Turseno)

SLEMAN, harianmerapi.com - Pemerintah Kabupaten Sleman memprediksi kebutuhan hewan kurban untuk memenuhi hari raya Idul Adha tahun 2022 masih kekurangan.

Agar mencukupi kebutuhan masyarakat akan hewan kurban, maka harus menambah pasokan dari luar daerah.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, SRS Nawangwulan menyampaikan kekurangan kewan kurban tersebut sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Pedagang Khawatir PMK Berdampak pada Penurunan Permintaan Hewan Kurban

Hingga saat ini kebutuhan hewan kurban juga masih belum mampu dicukupi oleh peternak yang ada di Kabupaten Sleman.

“Supaya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, kita harus menambah pasokan dari luar daerah,” kata Nawangwulan, Jumat (10/6/2022).

Nawang menjelaskan, kebutuhan hewan kurban untuk tahun 2022 di Kabupaten Sleman diprediksi untuk sapi sebanyak 8.268 ekor.

Baca Juga: Hati-hati Gadaikan Mobil yang Belum Lunas Cicilannya, Bisa-bisa Dijebloskan Penjara, Ini Faktanya

Tetapi sampai saat ini ketersediaan sapi hanya sekitar 4.260 ekor sehingga masih kurang 4.008 ekor.

Untuk kebutuhan kambing diperkirakan sebanyak 2.529 ekor, ketersediaan 2.156 ekor, sehingga masih kekurangan 373 ekor.

Begitu pula domba, kebutuhan masyarakat diprediksi sebanyak 7.082 ekor, tersedia 6.029 ekor, sehingga masih membutuhkan 1.053 ekor.

Baca Juga: Warga Temanggung Sudah Merasakan Dampak Perubahan Iklim: Masa Tanam Tembakau Mundur Gara-gara Ini

Dia mengungkapkan, agar pasokan hewan kurban tetap aman terutama merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemerintah Kabupaten Sleman membuat mekanisme masuknya ternak dari luar daerah.

Yaitu dengan persyaratan yang ketat, terutama ternak harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) setiap ekor ternak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X