MPU BANDA ACEH, harianmrapi.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak bisa dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, karena tidak memenuhi syarat.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.
"Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya, termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan," kata Tgk H Faisal Ali.
Baca Juga: Waspadai Pelaku Perjalanan Mancanegara, untuk Antisipasi Penularan Penyakit Cacar Monyet
Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK, kata Tgk H Faisal Ali, jelas tidak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas.
Menurut Tgk H Faisal, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, secara fisik hewan tersebut tidak sehat, karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.
"Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan kurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi," kata Tgk H Faisal Ali.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Terdampak Banjir Rob, Pemerintah Siap Cukupi Kebutuhan Logistik
Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengingatkan masyarakat agar memilih hewan kurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku.
Artikel Terkait
Penyakit Mulut dan Kuku Mewabah, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Tersedia
Kementan Jamin Ternak Kurban Idul Adha Aman
Teliti Saat Membeli Hewan Kurban, Agar Peroleh Hewan yang Sehat
Kasus PMK Hewan Ternak, Kementan Akan Lakukan Vaksinasi Massal Pada Populasi Ternak
Kasus PMK, Terdeteksi di 15 Provinsi dan Menjangkiti 3,9 Juta Hewan Ternak