Hewan Kurban Berpenyakit PMK dengan Kategori Berat, Tidak Sah untuk Disembelih

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 23:30 WIB
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri memeriksa ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).  (ANTARA/Asmaul)
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri memeriksa ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Asmaul)

JAKARTA, harianmerapi.com - Hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa berkurban dengan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, hukumnya tidak sah.

"Seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya, Kak Seto : Kami Mohon Pelaku Dijatuhi Sanksi Maksimal

Ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022. Dalam surat tersebut juga mengatur ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun.

Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Belum Bisa Ikut Kualifikasi Piala Asia, STY : Absennya Mereka Disayangkan

Menurutnya, salah satu hal yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinganya terpotong.

Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar dosen FSH UIN Jakarta ini.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X