JEPARA, harianmerapi.com - Polres Jepara berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 101 gram sabu-sabu dam 5.024 butir obat dalam selama dua bulan terakhir.
Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (20/6/2022) menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informai masyarakat.
Dalam kasus ini, Polres Jepara mengamankan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut berinisial AE, MA, BP, ND, dan HG.
Baca Juga: Kejadian Mistis Sopir Prahoto Kuna Kaget Suara Mesin Seperti Orang Mendengus, Ternyata ......
Penangkapan dengan barang bukti terbanyak adalah tersangka ND (46) warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Diduga sebagai kurir ditangkap di Desa Ngabul dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus HP.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan bandar yang saat ini berada di dalam lapas," ujarnya.
Baca Juga: Terpisah dari Temannya, Seorang Wisatawan Hilang di Bromo
Tersangka lainnya berinisial AE (18) warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara, kemudian tersangka MA (33) warga Desa Tahunan dengan barang bukti masing-masing tersangka 0,4 gram sabu-sabu dan 1,03 gram sabu-sabu.
Untuk tersangka BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara, kata dia, ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Satresnarkoba Polres Jepara juga mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan. HG ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut di antaranya merek Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat, polisi juga mengamankan uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu dan HP milik tersangka.
Baca Juga: Anak Kos Lupa Kunci Stang, Motor Dibawa Kabur Pencuri di Jogja, Untungnya Pelaku Terekam CCTV
Atas perbuatannya itu, tersangka HG dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*