JEPARA, harianmerapi.com - Polres Jepara berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 101 gram sabu-sabu dam 5.024 butir obat dalam selama dua bulan terakhir.
Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (20/6/2022) menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informai masyarakat.
Dalam kasus ini, Polres Jepara mengamankan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut berinisial AE, MA, BP, ND, dan HG.
Baca Juga: Kejadian Mistis Sopir Prahoto Kuna Kaget Suara Mesin Seperti Orang Mendengus, Ternyata ......
Penangkapan dengan barang bukti terbanyak adalah tersangka ND (46) warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Diduga sebagai kurir ditangkap di Desa Ngabul dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus HP.
"Tersangka merupakan salah satu jaringan bandar yang saat ini berada di dalam lapas," ujarnya.
Baca Juga: Terpisah dari Temannya, Seorang Wisatawan Hilang di Bromo
Tersangka lainnya berinisial AE (18) warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara, kemudian tersangka MA (33) warga Desa Tahunan dengan barang bukti masing-masing tersangka 0,4 gram sabu-sabu dan 1,03 gram sabu-sabu.
Untuk tersangka BP (42) warga Wedelan, Kecamatan Bangsri, Jepara, kata dia, ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Selebgram dalam Kasus Narkotika di Bali
Temanggung Deklarasi Perang Terhadap Narkotika dengan Pukul Kentongan
Prevalensi Pengguna Narkotika di Jawa Tengah Capai 1,3 Persen
Bali Bukan 'Save Haven' untuk Pengguna Narkotika
Dirnarkoba Bareskrim Polri Sebut Ganja Tetap Narkotika Golongan I