harianmerapi.com - Menikah itu tidak hanya suka dan gembira, tapi juga harus kokoh dan mulia dengan tiga kata kunci sakinah, mawaddah, dan rahmah (Samara).
Firman Allah SWT: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum; 30:21).
Dalam Islam, semua proses pranikah mulai dari niat menikah, khitbah, perwalian, mahar, saksi, akad menikah dan walimah merupakan conditioning agar pernikahan benar-benar menjadi pernikahan yang kokoh dan mulia menuju terbentuknya keluarga samara.
Baca Juga: Berbagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Antisipasinya
Merencanakan perkawinan yang kokoh lagi mulia akan terwujud ketika calon mempelai melakukan hal-hal berikut ini;
Pertama, meluruskan niat menikah. Sebagai bagian dari ibadah, pernikahan dalam Islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan.
Tujuan dan visi pernikahan terekan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, bersabda: “Seorang perempuan biasanya dinikahi karena empat hal; hartanya, statusnya, kecantikannya, dam agamanya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki din (agama) agar kamu terbebas dari persoalan”. (HR. Bukhari)
Kedua, persetujuan kedua mempelai.
Hadits Nabi Muhammad SAW: “Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya. Sang ayah berkata: Ada seorang perempuan muda datang ke Nabi SAW, dan bercerita: “Ayah saya menikahkan saya dengan anak saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui saya”.
Baca Juga: Bekerja Sebagai Ibadah, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Nabi SAW memberikan keputusan akhir di tangan sanga perempuan. Kemudian perempuan itu berkata: “Ya Rasulullah, saya rela dengan yang dilakukan ayah saya, tetapi saya ingin mengumumkan kepada para perempuan bahwa ayah-ayah tidak memiliki hak untuk urusan ini”. (HR. Ibnu Majah).
Ketiga, menikah dengan yang setara (kafa’ah).
Hukum Islam mengakui dan memberikan perhatian khusus terhadap kesepadanan (kafa’ah) yang memiliki makna kesepadanan antara calon suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha untuk menjaga kehormatan keduanya.
Mereka yang akan melangsungkan perkawinan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup tentang kesepadanan ini.