Hal ini dilakukan sesuai kebijakan dari Pemkab Sukoharjo sebagai antisipasi penyebaran wabah penyakit PMK pada sapi.
Pengetatan pengawasan tersebut seperti dilakukan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo di Pasar Hewan Bekonang Mojolaban.
Bagas Windaryatno menegaskan, nantinya akan ada petugas yang berjaga setiap hari pasaran.
Baca Juga: Langgar Perizinan, Polisi dan Pemprov DKI Segel Dua Bar di Jakarta Selatan
Petugas tersebut akan melakukan pemeriksaan lalu lintas perdagangan hewan ternak yang masuk ke Pasar Bekonang Mojolaban dari luar daerah.
Pemeriksaan hewan ternak yang masuk meliputi pengecekan suhu tubuh sapi, surat kelengkapan sehat dari dokter hewan dan lainnya.
Petugas apabila menemukan kelengkapan syarat maka langsung dengan tegas menolak masuknya sapi dari luar daerah.
"Pengetatan pengawasan juga dilakukan di pasar hewan lainnya. Perlakuannya sama petugas mengecek kelengkapan syarat," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mewaspadai wabah PMK pada hewan ternak khususnya sapi. Sebab sudah ada temuan kejadian di daerah Jawa Timur dan Kabupaten Boyolali.
Bentuk kewaspadaan dilakukan dengan memperketat lalu lintas perdagangan hewan ternak dari luar daerah. Pemeriksaan ketat juga dilakukan petugas di pasar hewan dan peternak.
Baca Juga: Dampak Perjanjian Giyanti 3: Pangeran Mangkubumi Bersatu dengan Raden Mas Said Menghadapi VOC
Bagas Windaryatno mengatakan, kewaspadaan dilakukan setelah ada temuan kasus PMK di Jawa Timur. Terdekat yakni di Kabupaten Boyolali dan membuat Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo ikut waspada dengan penyebaran wabah penyakit.
"Sebaiknya dilakukan antisipasi dengan mewaspadai penyebaran PMK di Sukoharjo. Sebab sudah ada temuan kasus di luar daerah," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo melakukan kewaspadaan dengan memantau lalu lintas perdagangan hewan ternak dari luar daerah yang masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Hewan ternak tersebut harus dipastikan dalam kondisi sehat apabila akan masuk ke wilayah Sukoharjo. Hal itu diperkuat dengan bukti surat keterangan hasil pemeriksaan sehat hewan.