GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah-langkah mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.
Langkah mencegah penularan PMK antara lain DPKH membentuk Tim Reaksi Cepat penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.
Selain itu DPKH langkah mencegah penularan PMK pada ternak dengan melakukan antisipasi dan mengimbau untuk sementara tidak mendatangkan sapi dari luar Gunungkidul yang berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam pemantauan kewaspadaan dini pada hewan dan tindakan pemeriksaan, dampak merebaknya penyakit PMK menyebabkan terjadinya penurunan harga ternak.
Khususnya jenis sapi hingga mencapai titik rendah. Harga sapi jenis pejantan program penggemukan yang sebelumnya mencapai Rp 23 juta harganya anjlok dalam kisaran antara Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.
Untuk jenis indukan yang sebelumnya seharga Rp 18 juta kini dalam kisaran antara Rp 17 juta hingga Rp 18 juta.
“Tingkat penurunan harga terkait merebaknya penyakit mulut dan kuku antara 15-20 persen,” kata Harso Mulyono (50) pedagang sapi di Pasar Hewan Siyono Harjo Jumat (13/5/2022). .
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, DPKH Gunungkidul, drh. Retno Widyastuti menyatakan kewaspadaan terhadap PMK di wilayahnya akan terus dilakukan menyusul merebaknya PMK di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pemantauan berupa kewaspadaan dini dilakukan dengan pemeriksaan fisik pada hewan dan tindakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di sejumlah tempat termasuk area pasar hewan.
Baca Juga: Antisipasi Penyakit Hepatitis Akut Misterius, Dinkes Boyolali Minta Masyarakat Waspada
Selain itu juga dilakukan sosialisasi bagi peternak dan pedagang hewan.
Tindakan antisipasi difokuskan di wilayah perbatasan dengan Jawa Tengah yakni di Kapanewon Girisubo, Rongkop dan Semin.