SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo melakukan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan sasaran berupa larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena membahayakan.
KBO Sat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, Kamis (12/5/2022) mengatakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci sering kali dijumpai melintas di jalan raya.
Baca Juga: Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalur Solo-Tawangmangu, Satu Orang Meninggal Dunia
Hal tersebut, dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain karena kereta kelinci tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci pun digencarkan Sat Lantas Polres Sukoharjo guna mengantisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan.
Polisi mendatangi langsung pemilik dan sopir kelinci dengan harapan mereka bisa paham dan mencegah munculnya bahaya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Besok 13 Mei 2022, Bahaya Menyimpan Kebencian dengan Seseorang
"Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," ujarnya.
Ketidakstandaran kereta kelinci terdiri dari tidak adanya penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.
"Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan dari jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.
Sat Lantas Polres Sukoharjo tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama. *