SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo melakukan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan sasaran berupa larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena membahayakan.
KBO Sat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, Kamis (12/5/2022) mengatakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci sering kali dijumpai melintas di jalan raya.
Baca Juga: Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalur Solo-Tawangmangu, Satu Orang Meninggal Dunia
Hal tersebut, dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain karena kereta kelinci tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci pun digencarkan Sat Lantas Polres Sukoharjo guna mengantisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan.
Polisi mendatangi langsung pemilik dan sopir kelinci dengan harapan mereka bisa paham dan mencegah munculnya bahaya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Besok 13 Mei 2022, Bahaya Menyimpan Kebencian dengan Seseorang
"Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," ujarnya.
Artikel Terkait
Ramadhan dan Lebaran Usai, Pemkab Sukoharjo Minta Prokes Tetap Diterapkan
Waspadai Penyebaran PMK, Lalu Lintas Hewan Masuk Sukoharjo Diperketat
Polres Sukoharjo Lakukan Pengecekan Ruang Tahanan
Personil Polres Sukoharjo Jalani Swab Antigen, Untuk Apa Ya?
Antisipasi Penularan PMK, Polres Sukoharjo Awasi Peternakan dan Pasar Hewan: Kapolres Turun Langsung